Jakarta - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi membacakan duplik membalas replik yang diajukan jaksa penutut umum (JPU), dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan isi replik jaksa lebih banyak soal manipulasi peristiwa.
"Replik penuntut umum justru menunjukkan betapa tidak cermatnya dalam menganalisis fakta, keliru menerapkan peraturan, doktrin, hingga manipulasi peristiwa," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
Arman menjelaskan manipulasi peristiwa itu terungkap ketika tidak ada alat bukti dan keterangan saksi yang berkesesuaian dalam persidangan.
Menurut dia, jaksa hanya memahami bukti persidangan hanya dengan satu keterangan saksi, yang mana seharusnya gugur dalam pembuktian.
"Padahal, tidak pernah dijelaskan keterangan yang mana saksi bersesuaian dengan lainnya. Dalam beberapa bagian, kami menemukan klaim kosong penuntut umum seolah-olah sesuatu telah terbukti," jelasnya.
Selain itu, Arman mengatakan jaksa tidak mampu mengurai dan membantah dalil pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.
Menurutnya, jaksa seperti kelelahan menghadapi kasus tersebut sehingga tidak mampu membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutan.
"Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana-sini. Namun, tetap dilaksanakan harus selesai dan dibacakan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more