Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menunut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf terkait tewasnya Brigadir J.
Dari surat tuntutan jaksa, Kuat Maruf terbukti sah secara hukum turut serta mengikuti perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Jakarta Selatan. (lpk/ree)
Load more