Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah pada tahun lalu.
"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. (Antara)
Latif menambahkan, keterangan dari pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.
"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," kata Latif.
Latief juga menjelaskan, kronologi kejadiannya. Pada saat kejadian, kendaraan roda dua yang berjalan dari arah selatan menuju utara melakukan rem mendadak, untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.
"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut," kata Latif.
Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif.
Kasus kecelakaan Mahasiswa UI tersebut kini telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun kasus ini masih dianggap aneh oleh publik sebab ditetapkannya almarhum Hasya sebagai tersangka. (raa/ind/kmr)
Load more