GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahasiwa UI Tak Terbukti Bersalah, Polisi Rilis SP3 Kasus Kecelakaan dengan Mobil Eks Kapolsek

Seorang mahasiswa UI menjadi korban tewas kecelakaan yang terjadi di daerah Srengseng, Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober lalu. Kini kasus di SP3, (28/1)
Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:35 WIB
Mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Atalla. Polisi rilis SP3 yang tewaskan Mahasiswa UI.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa UI  (Universitas Indonesia), Muhammas Hasya Atallah menjadi korban tewas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah Srengseng, Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober lalu ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (28/1/2023).

Mahasiswa UI ini tewas setelah tertabrak oleh mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kecelakaan terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 di kawasan Jakarta Selatan ini dinilai kurang adil oleh beberapa pihak. Hasya Atallah tewas usai tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri.

Tak cukup bukti, Polisi Rilis SP3 Kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI

Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan yang melibatkan Eks Kapolsek Cilincing dan Mahasiswa UI yang berinisial MHA.


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
 

Penyelidikan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) diterbitkan dengan alasan kasus telah kedaluwarsa, tidak cukup bukti dan tersangka telah meninggal dunia sehingga kasus pun di SP3 atau dihentikan. 

Dalam proses penyidikan sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk sang pengemudi Pajero yang merupakan pensiunan pejabat Polri serta memeriksa juga rekan korban yang berada di lokasi, saksi mata di lokasi dan saksi ahli.  

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan kesalahan pada sang pengemudi sehingga dirinya bebas dari penetapan sebagai tersangka.  

Kombes Pol Latif Usman (Dirlantas Polda Metro Jaya) dalam gelar perkara di Polda Metro menjelaskan tentang perkembangan kasus kecelakaan tersebut.

 "Untuk kepastian hukum mengambil kesimpulan, kasus ini kami SP3. Secara dari keterangan-keterangan saksi ini memang tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko dia berada di jalan utamanya dia. Jadi dia tidak merampas hak jalan orang lain," ujar Kombes Pol Latif Usman

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah itu ditemukanlah kesimpulan kami SP3, kenpa di SP3? pertama kasus itu kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia," sambungnya.

Saksi tidak bisa dijadikan tersangka karena dalam posisi hak utama jalan dan tidak merampas hak jalur jalan orang lain.  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

IDAI mengingatkan penggunaan gawai berlebihan oleh anak bisa mengakibatkan gangguan tumbuh kembang, termasuk sarafnya. Hal ini yang harus dilakukan.
Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral