Jakarta - Tim Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar memutus bebas kliennya, terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan," bunyi petitum kuasa hukum Putri Candrawathi.
Kuasa hukum meminta majelis hakim agar mengadili Putri Candrawathi, dengan melihat beberapa poin yang perlu diperhatikan.
Berikut poin yang perlu diperhatikan sebelum mengadili Putri Candrawathi:
1. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
2. Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrjspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).
3. Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
4. Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula.
5. Memerintahkan Penuntut Umum pencabutan Garis Polisi (Police Line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
6. Memerintahkan Penuntut Umum agar mengembalikan mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga.
7. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara. (lpk/ebs)
Load more