News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Elektabilitas PDIP Terus Meroket, Duduki Posisi Teratas Jika Pemilu Legislatif Digelar Sekarang

Elektabilitas PDI Perjuangan (PDIP) menempati posisi teratas dengan perolehan dukungan sebesar 21,9 persen, Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan LSI.
Minggu, 22 Januari 2023 - 17:06 WIB
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei di LSI_Lembaga, di Jakarta, Minggu (22/1/2023).
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta, tvOnenews.com - Elektabilitas PDI Perjuangan (PDIP) menempati posisi teratas dengan perolehan dukungan sebesar 21,9 persen.

Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 7-11 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PDIP pada survei kali ini kami temukan (menempati posisi teratas) didukung oleh 21,9 persen (responden) kalau pemilu legislatif diadakan sekarang," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di Jakarta, Minggu (22/1/2023).

Di urutan kedua kata Djayadi, ada Partai Gerinda yang memperoleh dukungan sebesar 12,1 persen, Partai Demokrat 7,1 persen.

Selanjutnya Golkar 6,7 persen, Partai NasDem 5 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 persen, Perindo 4,8 persen, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4,7 persen.

"Sementara itu, ada sebanyak 26,7 persen responden yang belum menentukan pilihan," kata Djayadi.

LSI berpendapat tingginya posisi PDIP itu dipengaruhi salah satunya oleh tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut LSI tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi mencapai 76,2 persen.

Djayadi mengatakan angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam survei persepsi publik, terutama terkait tingkat kepercayaan atas kinerja presiden. 

Tingginya kepercayaan publik terhadap kinerja Jokowi itu membawa dampak positif terhadap PDIP.

Survei LSI kali ini menargetkan populasi warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. 

Mereka dipilih sebagai responden dengan metode pemilihan sampel random digit dialing, yakni teknik memilih sampel melalui pembangkitan nomor telepon secara acak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan metode itu, sebanyak 1.221 responden dipilih melalui pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening," ucap Djayadi.

Adapun toleransi atau batas kesalahan survei ini adalah sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(ant/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT