Reaksi Kamaruddin Simanjuntak Soal Tuntutan Ferdy Sambo, Sebut Sambo Bohongi Kapolri hingga Presiden
- Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Babak baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah tuntutan dibacakan untuk kelima terdakwa, Adapun, Pengacara Brigadir J, reaksi Kamaruddin Simanjuntak soal tuntutan Ferdy Sambo, sebut Sambo bohongi Kapolri hingga Presiden, Jumat (20/1/2023).
Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J telah bergulir selama dua bulan terakhir, sejumlah fakta telah terungkap di persidangan.
Pengacara keluarga Brigadir J yang dari pertama mendampingi kasus kematian Brigadir Yosua yang dinilai banyak kejanggalan. Adapun, reaksi Kamaruddin Simanjuntak soal tuntutan Ferdy Sambo, sebut Sambo bohongi Kapolri hingga Presiden.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
![]()
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir J. (ist)
Menurut dia, Sambo harusnya dituntut hukuman mati bukan penjara seumur hidup. Kamaruddin menilai, tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, Sambo dinilai telah membuat sengsara semua pihak. Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat, hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Membohongi Presiden, membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban, hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatanya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.
Sementara itu, untuk tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kamaruddin juga merasa tidak adil. Harusnya, Putri dituntut 20 tahun penjara atau seumur hidup. Alasannya, lanjut Kamaruddin, karena Putri adalah otak atau biang kerok permasalahan ini. Maka dari itu, Kamaruddin menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu delapan tahun penjara tidak tepat.
"Sedangkan Putri, otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf) seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Load more