Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki babak baru. Ronny Talapessy tegaskan keberatan, bandingkan tuntutan Bharada E dengan Putri Candrawathi, Jumat (20/1/2023).
Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J telah bergulir selama dua bulan terakhir, sejumlah fakta telah dihadirkan di persidangan.
Semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibacakan tuntutannya. Namun, tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Ronny Talapessy tegaskan keberatan, bandingkan tuntutan Bharada E dengan Putri Candrawathi.
Suasana persidangan usai terdakwa Bharada E saat dirinya dibacakan oleh JPU dituntut 12 Tahun penjara di PN. (Sumber : Tim tvOnenews/Muhammad Bagas)
Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer buka suara terkait kliennya yang dituntut hukuman 12 tahun, tanpa pertimbangkan status JC (Justice Collaborator) yang disematkan dan pertama kali membongkar skenario yang dirancang Ferdy Sambo.
"Fakta persidangan sudah terungkap bahwa Richard Eliezer ini konsisten, kemudian dia merupakan terdakwa yang bekerja sama. Dalam hal ini kalau kita lihat dalam dakwaan maupun tuntutan itu banyak keterangan dari Richard Eliezer.
"Tapi tadi kita melihat bahwa dalam putusan pertimbangannya pun, kami melihat banyak yang meringankan terdakwa Richard Eliezer. Kemudian kami kaget ketika dibacakan tuntutannya 12 tahun. Yang dimana tuntutan dari Richard Eliezer, dia tidak sebagai pelaku yang aktif, tapi terdakwa lainnya sebagai pelaku terdakwa yang aktif." ujarnya yang dilansir dari tayangan kanal Youtube tvOnenews dalam acara Kabar Petang.
Ronny Talapessy menuturkan bahwa dirinya bukan mau membandingkan tuntutan Richard dengan Ferdy Sambo. Tetapi terhadap terdakwa lainnya.
"Kita mau membandingkan dengan FS, tapi mau membandingkan dengan terdakwa lainnya. Terdakwa lainnya dituntut selama 8 tahun, itulah menjadi keberatan kami." ungkapnya.
Kendati demikian, dalam hal ini, tanpa mengurangi pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), Tim penasihat hukum Richard Eliezer memiliki pendapat lainnya yang akan disampaikan dalam note pembelaan.
"Yang penting adalah Richard Eliezer masih memiliki masa depan, masih muda. Kemudian sikap jujur ini perlu dihargai bersama, jangan dimatikan masa depannya juga, jangan dikorbankan. Karena apa? dia masih punya masa depan." ucap Ronny.
Richard Eliezer Tiba di PN, Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2023) pukul 09:01 WIB (Sumber : Tim tvOnenews/Muhammad Bagas)
Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana terdakwa lainnya, Bharada E didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dimana ia berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J dari jarak dekat.
Jaksa bahkan menyebut Bharada E melakukan tembakan sebanyak tiga hingga empat kali kepada korban atas perintan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Perbuatan itu dilakukan Bharada E dengan sadar.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa Paris Manalu ketika membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (18/1/2023).
Akibat perbuatannya Bharada E menghilangkan nyawa seseorang dan meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Hal tersebut juga dilakukannya dengan penuh kesadaran.
Ketika masih di rumah Jalan Saguling Jakarta Selatan, Ferdy Sambo sempat menanyakan apakah Bharada E sanggup menembak Brigadir J.
Hal tersebutlah yang membuat JPU menganggap Bharada E layak dihukum 12 tahun penjara
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Paris Manalu.
Kendati demikian, perilaku baik Bharada E selama persidangan bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” ucapnya.
Lebih dari itu keluarga Brigadir J juga telah memaafkan Bharada E yang dengan tulus meminta maaf dan mengaku bersalah.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” tukas Paris. (ree/ind)
Load more