Jakarta – Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh empat mantan kader Partai Demokrat pecatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril akan bertemu dengan Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjadi kuasa hukum dari Partai Demokrat pimpinan AHY.
Yusril mengegaskan pengajuan ini tidak ada unsur politik, ia meminta Mahkamah Agung (MA) memeriksa dan mengadili apakah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang yang ada.
“Tidak ada kaitan dengan kepengurusan, yang kita uji itu norma, ketentuan-ketentuan dalam AD/ART ini sama sekali tidak persoalkan keabsahan pengurus atau kepengurusan, ini uji Judicial Review murni AD/ART terhadap undang-undang (UU) yang lebih tinggi,” kata Yusril saat dikonfirmasi oleh tim tvone, Jumat (8/10).
Yusril menilai MA adalah lembaga uang berwenang untuk melakukan Judicial Review AD/ART sebuah partai.
“AD/ART itu diperintahkan pembentukannya oleh UU. Partai juga diberi delegasi wewenang oleh UU untuk membentuk AD/ART. Maka jika AD/ART itu menabrak UU, maka harus ada lembaga yang dapat menguji,” ujar Yusril
Meski hasil Judicial Review AD/ART ini nantinya akan berdampak pada ikut tidaknya Partai Demokrat dalam Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendatang, Yusril mengaku tidak ingin terlibat jauh dalam politik yang ada di dalam Partai Demokrat.
“Ya mungkin ada implikasi ke sana, jika dikabulkan oleh MA. Namun saya sebenarnya tidak mau terlibat jauh terhadap politik Demokrat, bisa ikut pemilu atau tidak, saya di sini berlaku sebagai saya advokat professional, saya fokus di hukum,” tandas Yusril.
Diketahui, Yusril dalam pengajuannnya mempermasalahkan dua pasal dalam AD/ART Partai berlambang mercy tersebut. Dimana dalam pasal tersebut diatur mengenai kewenangan Majelis Tinggi Partai yang dipimpin langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono.(Christofer Emmanuel/put)
Load more