Oleh karenanya, kata Juniver, dalam keterangan saksi dari KLHK sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada proses karena sudah masuk di dalam SK 351.
Di mana Duta Palma harus memenuhi syarat-syarat karena sudah terlanjur menguasai kawasan hutan.
"Nah, terlalu dini Kejaksaan mengajukan persoalan ini. Karena apa? Karena tadi di persidangan sudah terbukti bahwa perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan itu, tahap 1 itu sebanyak 1.192 perusahaan,” ujarnya.
Seharusnya kalau Kejaksaan konsisten, kata dia, ribuan perusahaan itu harus diproses sebagaimana mereka memproses kepada Duta Palma.
“Namun, apakah tidak menjadi masalah ekonomi, tenaga kerja yang ribuan ada di lokasi ini apabila diproses dan dipenjara? Nah, ini akan penuh penjara. Dan pengadilan harus siap memproses. Jadi tidak ada diskriminasi. Tidak ada kambing hitam. Tidak ada pilih-pilih jika ingin menegakkan hukum dengan benar," tuturnya. (hmd/nsi)
Load more