News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPRD Pematangsiantar Usulkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar

DPRD Pematangsiantar akhirnya resmi mengusulkan pemberhentian jabatan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus dalam rapat paripurna yang digelar, pada hari Selasa (5/10/2021).
Jumat, 8 Oktober 2021 - 18:27 WIB
DPRD Pematangsiantar Usulkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar
Sumber :
  • tvone

Pematangsiantar, Sumatera Utara - DPRD Pematangsiantar akhirnya resmi mengusulkan pemberhentian jabatan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus dalam rapat paripurna yang digelar, pada hari Selasa (5/10/2021). Rapat paripurna  yang dipimpin oleh ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga dan Wakil Ketua Mangatas Silalahi, serta Ronald D Tampubolon ini, dihadiri oleh 25 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir.

Pada rapat paripurna itu anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Daud Simanjuntak mengusulkan, selain mengusulkan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus, sebaiknya juga diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melantikan Wakil Wali Kota terpilih Susanti Dewayani. Hasil rapat paripurna yang digelar dalam waktu sekitar satu jam tersebut, selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses ke Mendagri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai rapat paripurna Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mengatakan, paripurna yang digelar DPRD Pematangsiantar merupakan fungsi legislatif dalam melaksanakan rapat paripurna pemberhentian jabatan wali kota dan wakil wali kota menjelang berakhir masa jabatan. Saat ditanya kembali oleh sejumlah awak media terkait kemungkinan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dipotong dan tidak sampai 2020, Hefriansyah mengaku tidak ingin berandai-andai.

Hefriansyah juga mengaku menghadiri rapat paripurna DPRD Pematangsiantar sebagai bentuk kepatuhan kepada konstitusi sesuai undangan yang disampaikan DPRD.

Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra ketika dihubungi (8/10/2021) melalui saluran telepon mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan langsung sejumlah berkas usulan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar kepada pihak Biro Otda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan sudah diterima langsung oleh Kabag Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Rasyid Ritonga. 

Rasyid Ritonga yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, pihaknya telah menerima berkas usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dan sudah mengirimkan berkasnya ke Kemendagri. Rasyid menambahkan bahwa setelah mengirimkan berkas pengusulan pemberhentian, pihaknya masih menunggu proses pengesahan dari Mendagri.(Daud Sitohang/chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT