"Ketua kelompok harus hadir dalam sidang selanjutnya karena nanti pihak tergugat akan menanggapi kelompok ini, belum masuk materi perkara," kata hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Ulung Purnama mengatakan, digelarnya sidang pertama hari ini bertujuan untuk mengingatkan kembali bahwa masih ada korban gagal ginjal akut yang menderita.
Tujuannya, agar pihak terkait tidak bersembunyi dan masih memerhatikan kasus tersebut.
"Dua ratusan orang anak meninggal, kemudian pemerintah tidak merespon dengan baik, apalagi hari ini beberapa produsen juga cuma satu yang hadir, hadir hari ini distributor tergugat empat," jelasnya.
Untuk diketahui, puluhan keluarga pasien dan atau korban kasus gagal ginjal akut sebelumnya mengajukan gugatan perwakilan kelompok ke PN Jakarta Pusat. Mayoritas keluarga pasien atau korban berasal dari kota Jabodetabek.
Gugatan tersebut dilayangkan sejumlah orang tua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut usai mengonsumsi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Para penggugat menuntut ganti rugi untuk para korban senilai sekitar Rp2.050.000.000 per korban meninggal, sedangkan yang masih dalam pengobatan di angka Rp1.030.000.000. (rpi/ebs)
Load more