Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menggeruduk Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada hari ini.
Mereka menuntut DPR merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
Robi Darwis selaku Kepala Desa (Kades) Poja, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape, Nusa Tenggara Barat mengatakan pihaknya menginginkan masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun,” ujar Robi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Menurut dia, masa jabatan 6 tahun itu memicu adanya persaingan politik. Dengan 9 tahun, diharapkan persaingan politik bisa berkurang.
“Ya maksudnya dengan adanya calon-calon lain itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerja sama, jadi mereka tidak mau bekerja sama,” jelasnya.
Aksi Demonstrasi Kades Bersatu, Selasa (17/1/2023). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Robi menilai dengan perpanjangan masa jabatan maka kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk bekerja sama membangun desa.
“Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, maka desa tidak akan maju,” ujar dia.
Robi berharap Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani dapat mengabulkan tuntutan tersebut.
Diketahui Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode.
Sementara itu, masa jabatan kepala desa secara akumulatif maksimal adalah 18 tahun.
Namun, mereka meminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kemudian, bisa dipilih lagi sampai 2 periode.
Meski demikian, secara akumulatif masa jabatan itu maksimal tetap berjumlah 18 tahun. (saa/nsi)
Load more