Lukas Enembe, tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, Kamis (12/1/2023). Dok: Reno Esnir/Antara
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe diduga menerima pemberian lainnya sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini Lukas Enembe menerima sekitar Rp10 miliar. (ant/nsi)
Load more