Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023). Kuat Dituntut 8 tahun penjara.
"Bahwa benar setibanya di rumah Duren Tiga, terdakwa Kuat Ma'ruf ikut membantu mengantarkan barang-barang milik saksi Putri Candrawathi hingga ke depan pintu kamar lantai satu," ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dianggap benar mengikuti perintah Ferdy Sambo yang mana sebelumnya telah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat melarikan diri," jelasnya.
Selain itu, jaksa menuturkan Kuat Ma'ruf sengaja menutup pintu balkon rumah Duren Tiga, agar meredam suara dari dalam.
Adapun suara yang dimaksud ialah tembakan antara Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir dalam surat runutan," tambahnya.
Jaksa menjelaskan bukti tersebut terlampir dengan keterangan saksi dan terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
"Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, terdakwa Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer," imbuhnya.(lpk/mii)
Load more