Pada mulanya, Hakim Ketua Akhmad Suhei bertanya kepada Hendra Kurniawan soal pemberitaan press release Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 28 juli 2022. Namun, Hendra mengaku tak tahu akan press release tersebut.
Lantas, Hakim Suhel merasa bingung mengapa Hendra Kurniawan tak tahu soal press release dari Komnas HAM itu.
Hakim Suhel mengatakan, press release itu isinya sama dengan keterangan Arif Rachman soal Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang.
"Pada saat itu keterangan Arif sama seperti press release Komnas HAM, menyebut bahwa Brigadir j masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Nah pertanyaannya kenapa mereka tahu, tapi Anda tidak tahu. Tapi Anda terlibat di situ. Terus kenapa Anda tidak mendapat informasi itu. Kok komnas HAM malah lebih tahu dulu," kata Hakim yang dikutip dari VIVA, pada Sabtu 14 Januari 2023.
"Izin yang mulia menjelaskan. Saya tidak pernah tahu ada press release tanggal 28 Juli oleh Komnas HAM maupun Kompolnas. Saya di tanggal 19 Juli sudah dinonaktifkan dan saya sudah makan-tidur aja di rumah. Pak Sambo tanggal 18 Juli. Jadi saya sudah dibebastugaskan. Saya tidak ke kantor," jawab Hendra.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nur Patria Adi Purnama, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Eks Karo Paminal Divis Propam Polri Hendra Kurniawan. (Tim tvOne/Julio Trisaputra).
Load more