Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) blak-blakan sebut bahwa hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu belum dipenuhi oleh Negara.
Menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, hak atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM Berat.
"Komnas HAM berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan," ungkap Atnike, Rabu (11/1/2023).
Sambungnya menjelaskan, korban yang belum mendapat hak pemulihan yaitu korban peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.
Lebih lanjut, Atnike mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM yang Berat kepada Komnas HAM.
"Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Komnas HAM berwenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat," jelasnya.
Kemudian dia juga mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM.
"Sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden," ucapnya.
Menurutnya, hal ini penting demi pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang. (rpi/aag)
Load more