News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh! Lagi, Iklan Penjualan Pulau di Mentawai Muncul

Isu penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menghebohkan jagad maya. Kali ini pulau yang akan dijual tersebut adalah Pulau Panaggalat yang terletak di kawasan Pasakiat, Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya Kepulauan Mentawai Sumatera Barat
Rabu, 11 Januari 2023 - 17:29 WIB
Heboh! Lagi, Iklan Penjualan Pulai di Mentawai Muncul
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yudi

Mentawai, Sumbar – Isu penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menghebohkan jagad maya. Kali ini pulau yang akan dijual tersebut adalah Pulau Panaggalat yang terletak di kawasan Pasakiat, Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.

Info penjualan terletak di situs online luar negeri bernama https://www.swellnet.com/news/swellnet-dispatch/2022/11/29/mentawai-island-saleagain dengan nilai penjualan diangka yang fantastis senilai 1 juta USD lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di situs tersebut juga terpajang foto pulau dan pembagian kavling sesuai harga dan luas dan posisi tanah untuk dikembangkan, dengan luas total 15 ribu meter persegi. Iklan tersebut diposting sejak 29 November 2022 yang lalu.

Melihat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai langsung bereaksi dan membantah jika salah satu pulau yang berada di wilayahnya bakal dijual. Terutama tentang Pulau Panaggalat yang memang memiliki potensi olahraga surfing yang sangat bagus.

 “Tidak ada penjualan pulau sejengkal pun di Kepulauan Mentawai, isu ini tidak benar dan faktanya tidak jelas, walaupun ada, kita sama-sama menghadapinya,” ujar Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan kepada Wartawan dalam Temu Pers  di ruang rapat Setdakab, Rabu (11/01/2022).

Dahlan mengatakan, orang luar tidak bisa menguasai pulau-pulau yang ada. Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan Pulau Panaggalat seperti di situs online, sebut Pj Bupati.

 Ia menambahkan, secara aturan hukum sudah dipastikan bawah tidak dibenarkan warga negara asing dapat membeli sebidang tanah apalagi pulau-pulau di Indonesia.

Dikatakannya, saat ini pihak asing ataupun pihak lainnya hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Dan bukan sertifikat hak milik, terang Martinus Dahlan.

Sejauh ini kita juga belum dapat informasi akurat tentang adanya penjualan pulau itu. Hanya oknum tertentu yang menyebarkan isu penjualan pulau yang beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Fakta itu tidak ada, dan tidak benar, kalau ada penjualan pastinya pemda akan tahu dan tidak ada pembiaran atau dibenarkan,” tambahnya berapi-api.

“Sekali lagi kita tegaskan tidak ada penjualan pulau di Mentawai oleh pihak asing,” ucap Martinus Dahlan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT