Jakarta, tvOnenews.com - Heru Budi Hartono mengungkapkan besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, pembahasan soal tarif ERP masuk dalam tahapan lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung ditargetkan tahun ini.
Besaran tarif rencana penerapan ERP yakni kisaran Rp5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Heru menjelaskan saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI. Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif.
“Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023,” katanya.
Load more