Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi angkat bicara perihal wacana jalanan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang tertuang di dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Menurut Heru, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta. Masih harus melewati beberapa fase sebelum akhirnya kebijakan itu dapat diterapkan.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (11/1/2023).
Kendati Raperda berubah menjadi Perda usai mendapatkan keputusan, masih perlu digodok lagi untuk kebijakan turunan apakah itu Pergub atau Kepgub.
Selain itu, masih perlu melewati proses bisnis, badan pengelola, hingga keputusan tarif yang harus dikeluarkan jika melewati ruas jalan tertentu, dan penetapan titik ruas jalan yang menerapkan kebijakan ERP.
"Terus jadi Perda, setelah jadi Perda, turun masih dibahas lagi. Bisa Pergub, bisa Kepgub. Setelah itu proses bisnisnya, sementara proses bisnis masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," jelasnya.
"Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1. Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan," sambung Heru.
Load more