Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu fokus pencegahan pelanggaran dan mitigasi
kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar Pemilih. Tak hanya itu, Bawaslu identifikasi 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi.
Hal ini merupakan upaya pencegahan atas tindaklanjut IKP yang menunjukan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu khususnya sub dimensi hak memilih.
Kemudian, dalam siaran persnya, hari Selasa (10/1/2023), berdasarkan ketentuan pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih di lokasi khusus merupakan Pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus.
Isinya, Bawaslu menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya.
Kedua, berdasarkan data yang berhasil direkap dari 37 Provinsi sampai dengan tanggal 6 Januari 2022, Bawaslu di seluruh tingkatan berhasil mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus, yang terdiri dari
a. Pesantren dan Kawasan Pendidikan sebanyak 1486 lokasi;
Load more