Sementara itu, Ramadhan mengaku pihak kepolisian masih mendapat kesulitan untuk memulangkan Saifudin Ibrahim ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.
"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," ungkapnya.
Diketahui tersapat tiga laporan polisi terkait pelanggaran SARA dan penistaan agama yang dilakukan oleh Saifudin Ibrahim melalui kanal Youtubenya.
Adapun dalam laporan tersebut Saifudin Ibrahim disangkakan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (raa/ebs)
Load more