Jakarta - Status polisi berpangkat Kombes dengan inisial YBK yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika akan ditentukan malam ini.
"Nanti malem. Iya, masih dilakukan gelar perkara," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).
"Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan, sesuai peraturan yang ada 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditnarkoba," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Perwira Menengah Polisi berinisial YBK ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa membenarkan ditangkapnya polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) tersebut.
"Iya benar diamankan," katanya saat dihubungi awak media, Sabtu (7/1/2023).
Mukti mengungkapkan, YBK ditangkap kemarin, Jumat (6/1) di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading," tuturnya.
Saat ini polisi berpangkat Kombes tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya dan akan ditentukan statusnya selama tiga hari kedepan.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status) 3x24 jam," tandasnya.
Untuk diketahui, Petinggi Polri berpangkat Kombes yang kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba, sempat menduduki jabatan mentereng di Polda Papua.
Bahkan, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), merupakan anggota Baharkam Mabes Polri.
"Memang yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan menambahkan, sebelum menjabat sebagai Baharkam Mabes Polri, YBK sempat menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua.
"Beliau mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang ini di Baharkam," tuturnya
Sayangnya, akibat keterlibatan YBK dalam penyelahgunaan narkoba, Kombes YBK, terancam dipecat tidak hormat oleh institusi Polri. (rpi/ebs)
Load more