Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak pemerintah untuk memanggil perusahaan yang membawa Maryam salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat yang tidak digaji selama tujuh tahun oleh majikannya.
Pertanggungjawaban tersebut terkait bagaimana perusahaan mengoordinasikan dan memantau pekerja migran yang telah diberangkatkannya.
Untuk diketahui, Maryam merupakan seorang PMI atau TKW yang diduga saat ini berada di Uni Emirat Arab (UEA).
Kasus PMI asal Jawa Barat itu muncul karena diduga tidak bisa pulang ke Tanah Air sejak tujuh tahun terakhir. Selain itu, ia dikabarkan juga tidak menerima gaji dari pihak yang mempekerjakannya.
Anis mengatakan perusahaan yang memberangkatkan Maryam sebagai PMI tidak bisa serta merta melepaskan Maryam tanpa ada pengawasan.
"Perusahaan yang memberangkatkan itu punya tanggung jawab. Dalam prinsip business human right itu melekat tanggung jawab dan menghormati HAM," jelas dia.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah termasuk juga Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memintai keterangan dari perusahaan yang membawa Maryam ke timur tengah.
"Kementerian Ketenagakerjaan atau BP2MI bisa memanggil PT yang memberangkatkan untuk dimintai pertanggungjawaban atau paling tidak klarifikasi mekanisme komunikasi dengan PMI yang selama ini diberangkatkan," jelasnya.
Ia mengkhawatirkan bisa jadi perusahaan yang membawa Maryam sebagai pekerja migran tidak memiliki mekanisme yang jelas sehingga terjadi kasus seperti itu.(ant/muu)
Load more