News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT KAI Catat 417.500 Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Datang di Jakarta Pasca Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Pemberangkatan Kereta Api jarak jauh tambahan untuk masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022-2023 dari area KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) berakhir.
Senin, 9 Januari 2023 - 03:28 WIB
Dokumen Foto - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pemberangkatan Kereta Api jarak jauh tambahan untuk masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022-2023 dari area KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) berakhir pada Minggu 8 Januari 2023 bersamaan dengan usai nya angkutan masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Setelah libur moment Natal dan Tahun Baru mulai 26 Desember 2022, KAI mencatat hingga hari Minggu (8/1/2023) pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang turun di sejumlah stasiun wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta telah mencapai 417.500 penumpang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari jumlah tersebut sekitar 147.200 turun di Stasiun Gambir, 158.500 lainnya di Stasiun Pasar Senen dan sisanya di sejumlah Stasiun lain yang melayani penumpang turun KAJJ untuk area Daop 1 Jakarta seperti Jakarta Kota, Bekasi, Jatinegara, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan dari pantauan KAI Daop 1 Jakarta pada hari ini Minggu (8/1/2023), volume penumpang turun masih lebih banyak dibandingkan penumpang naik dari wilayah Daop 1 Jakarta.

“Adapun secara total untuk hari ini terdapat 18.360 penumpang yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta dan 28.960 penumpang turun/datang di Area Daop 1 Jakarta,” tutur Eva kepada PMJ News, di Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Sementara untuk volume penumpang yang berangkat sejak 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023, selama 18 hari tersebut secara total terdapat sekitar 512.100 penumpang yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta.

“Jumlah tersebut meningkat hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan total penumpang yang berangkat pada masa Nataru tahun 2021/2022 yakni sekitar 196.500 penumpang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa bahwa saat ini KAI masih menggunakan aturan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) pemerintah yakni SE Kementerian Perhubungan No.84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian dan SE Kementerian Kesehatan tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 dengan aturan sebagai berikut :

  1. Usia 18 tahun ke atas:
  2. a) Wajib vaksin ketiga (booster)
  3. b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  4. b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  5. Usia 6-12 tahun:
  6. a) Wajib vaksin kedua
  7. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  8. c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  9. Usia 13-17 tahun:
  10. a) Wajib vaksin kedua
  11. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  12. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  13. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT