Jawa Barat, tvOnenews.com - Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin larang keras pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah, seperti masjid. Sebab, hal itu merupakan pelanggaran aturan dan tidak baik bagi keutuhan jemaah.
“Dalam keutuhan jamaah tidak baik, dan kemudian juga aturan tidak membolehkan,” ujar Wapres Ma’ruf Amin kepada wartawan usai menghadiri Haul Al Maghfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51, di Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/1/2023).
Dia juga menyebutkan, bahwa dalam aturan yang berlaku, tidak boleh melakukan kampanye atau pengibaran maupun pembentangan atribut partai di kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Saya kira (aturan) itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan,” pungkasnya.
“Masjid itu kan jamaahnya, aspirasi politiknya belum tentu satu kan. Kalau nanti satu partai (mengibarkan bendera) kemudian terjadi partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian berantakan, bubar, itu tidak mashlahat,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, bendera Partai Ummat dikabarkan membentang di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Jawa Barat.
Kemudian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon telah meminta keterangan kepada pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa, dan belum bisa menerapkan sanksi.
"Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At Taqwa," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin di Cirebon, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, dia juga sebutkan, menurut pengurus Partai Ummat pengibaran bendera tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu, namun merupakan aksi spontan, di mana ketika itu pengurus sedang mengadakan pertemuan dan melakukan sujud syukur setelah partai tersebut dinyatakan lolos. (ant/aag)
Load more