3 Poin Klarifikasi Hakim Wahyu Soal Video Bocoran Vonis Ferdy Sambo yang Beredar di Media Sosial
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta - Baru-baru ini beredar sebuah potongan video di media sosial TikTok yang menampilkan Hakim Wahyu berbicara kepada seseorang dan membocorkan vonis hukuman Ferdy Sambo.
Video tersebut pun viral dan menghadirkan sejumlah spekulasi di masyarakat. Merespon hal tersebut, akhirnya Hakim Wahyu memberikan klarifikasi soal kebenaran dari cuplikan video yang beredar tersebut.
Klarifikasi Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso telah disampaikan kepada Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kemudian menyampaikan isi lengkap klarifikasi hakim Wahyu sebagai berikut:
"Yang pertama, bahwa video tersebut video Tiktok tersebut hanyalah merupakan potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, kepada Pak wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta.
Yang kedua, bahwa dalam pernyataan sebenarnya beliau berbicara secara normatif saja. Sebenarnya menyangkut persoalan ancaman pidana di dalam tindak pidana pembunuhan berencana, maka beliau menyebutkan soal ancaman pidananya yaitu pidana mati seumur hidup 20 tahun. Itu yang beliau sebutkan sebenarnya dan tidak ada apa namanya berbicara soal pembocoran putusan, tidak ada.
Yang ketiga, narasi atau caption. Jadi ada videonya, ada narasinya. Videonya tadi kan berupa editan atau potongan kemudian ditambahin narasi di mana narasinya itu menyebutkan adanya pembocoran atau apa namanya.
Pengaturan urusan itu sama sekali tidak benar dan menyesatkan. Karena apa? Persidangan masih berlangsung, acara pembuktian dan majelis sama sekali belum membahas soal putusan, bagaimana mau dibocorkan? Apanya yang mau dibocorkan ya?" jelas Djuyamto.
Ia mengatakan, hakim Wahyu sangat bersungguh-sungguh dalam menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu.
"Majelis hakim yang beliau pimpin dan juga termasuk majelis hakim yang lain terkait dengan perkara FS ini masih berupaya dengan sangat sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil atau fakta-fakta," kata Djuyamto (6/1/2023) dikutip dari VIVA.co.id.
Salah satu bentuk keseriusan hakim Wahyu beserta pihaknya, kata Djuyamto, adalah melakukan pemeriksaan TKP di rumah pribadi Sambo Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu 4 Januari 2023 lalu.
Load more