Kemudian, dia menyebutkan penggeledahan di kedua temoat tersebut di atas dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kota Tanggerang Nomor:1/Pen.Pid.IjinGeledah/2023/PN.tanggal 05 Januari 2023 dan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 2/Pen. Pid. Sus/TPK/I/2023/PN. Jkt. Pst tanggal 05 Januari 2023.
"Bahwa dari hasil penggelehadan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronilk yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana tersebuut di atas," jelasnya. (aag)
Load more