Jakarta - Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer mengaku tidak mengatuhi cara membunuh seseorang, yang mana mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Menurut dia, Ferdy Sambo sudah merencakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Perintah bunuh itu di Saguling. Pak FS bilang kepada saya bahwa skenarionya ada di 46 (Duren Tiga)," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/1/2023).
Bharada E menjelaskan dirinya tidak mengetahui cara membunuh Brigadir J.
Namun, dia menekankan bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah untuk mengisi senjata api (Senpi) dengan peluru.
"(Cara membunuh) belum dijelaskan yang mulia," tegasnya.
Selain itu, Bharada E menuturkan tidak bertanya kepada Ferdy Sambo soal menolak perintah tersebut.
Load more