Jakarta - Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara.
Sebelumnya pada Kamis (22/12/2022), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Stanley dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Stanley Ma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stanley Ma dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli.
Berikutnya, Stanley dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp868,72 miliar.
Jika dia tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo senilai Rp302.872.524.727,52, PT Permata Hijau Sawit senilai Rp8.582.484.264,39, PT Pelita Agung Ariindustri senilai Rp191.535.167.200,59, PT Nagamas Palmoil Lestari senilai Rp351.963.069.104,5 dan PT Nubika Jaya senilai Rp13.767.239.070,26 dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ungkap jaksa.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Akan tetapi, majelis hakim menilai Stanley tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, Stanley dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. (ant/ebs)
Load more