"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk warning (peringatan), kepada pelaku pedofil. Negara tidak main-main dalam menangani kasus seperti ini," tuturnya.
Nini pun berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di Tanah Air. Adanya keputusan hukuman mati ini dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan. Herry tetap divonis dengan pidana hukuman mati.
"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," demikian dikutip dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1/2023).
Tertera di laman tersebut bahwa Perkara nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Di pengadilan tingkat banding sebelumnya, Herry juga divonis dengan pidana mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim tingkat banding juga menghukum Herry untuk membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan, mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Load more