Zulpan menuturkan saat ini kasus tersebut telah menjadi wewenang penuh pihak Majelis Hakim PN Jaksel. karenanya pihak kepolisian bakal melakukan pengamanan secara umum jika adanya permintaan dari PN Jaksel terkait pemeriksaan lokasi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kan atas permintaan dari jaksa aja kan itu kan sudah masuk ranah persidangan ya, kalau ada permintaan dari jaksa kita akan melakukan bantuan pengamanan, karena sudah di ranah persidangan kewenangan sudah ada jaksa sama hakim, kalau meminta kita membantu," kata Zulpan.
"Secara khusus tidak, kalau secara umum kan memang polisi mengamankan keseluruhan, kalau khusus ya enggak," sambungnya. (raa)
Load more