Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.
Selain Bambang Kayun, KPK juga menyebut adanya pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Lembaga antirasuah itu menduga Bambang menerima suap gratifikasi sebesar 56 miliar rupiah beserta mobil mewah.
Bambang Kayun terjerat kasus ini karena perannya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri pada tahun 2013-2019.
Bambang lahir di Grobogan, Jawa Tengah. Kini ia beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
KPK sudah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar Bambang tidak berpergian ke luar negeri.
Pencegahan untuk pergi ke luar negeri itu berlaku mulai 3 November 2022 hingga enam bulan ke depan.
Langkah tersebut diambil agar Bambang Kayun bisa mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dan bersikap kooperatif kepada KPK.
Load more