Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.
Selain Bambang Kayun, KPK juga menyebut adanya pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Lembaga antirasuah itu menduga Bambang menerima suap gratifikasi sebesar 56 miliar rupiah beserta mobil mewah.
Load more