tvOnenews.com - Lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (3/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Dalam persidangan kali ini, keduanya ditanya hakim apakah berkenan untuk menjadi saksi satu sama lain di persidangan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menegaskan bahwa pihaknya perlu mengetahui bagaimana sikap kedua terdakwa.
"Karena ada di dalam berkas, mereka berdua saling menjadi saksi, ya. Jadi, sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini," ujar Hakim Wahyu di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo menegaskan dirinya tidak akan menjadi saksi untuk istrinya, Putri Candrawathi.
Load more