Jakarta, tvOnenews.com - Gegara kepatuhan masyarakat rendah dalam berlalulintas, saat tidak diberlakukan tilang manual. Polri akan mengkaji ulang penerapan tindakan pelanggaran (tilang) secara manual bagi pelanggar lalu lintas.
Hal itu dipaparkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Santyabudi kepada awak media seperti yang dilansir dari VIVA.co.id, Selasa (3/1/2023).
Misalnya, masyarakat ada yang sengaja mengganti pelat nomor atau mencopotnya, bahkan beberapa sengaja melanggar.
“Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar, tapi ada pelat nomornya dicopot belakang, pelat nomornya ada yang diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Santyabudi seperti yang dikutip dari VIVA, Selasa (3/1/2023).
Selain itu, dia juga tegaskan, polisi bukan berarti diam begitu saja melihat masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Polisi tetap akan memberikan teguran bahkan bagi yang potensi langkahnya fatal dna membahayakan pengendara lain harus diberi peringatan.
Load more