Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dihadirkan pihak Ferdy Sambo sebagai saksi meringankan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Said mengatakan motif dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J perlu dibuktikan di persidangan.
Menurutnya, dalam pengetahuan hukum pidana, memang pendapat membuktikan motif terdapat beberapa pandangan soal perlu atau tidak.
"Pendapat saya, motif pelaku dalam melakukan tindak pidana materil penting untuk dibuktikan," kata Said di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
Said menjelaskan pentingnya mengungkap motif pelaku agar majelis hakim biaa menentukan hukuman bagi terdakwa.
Menurut dia, mengungkap motif pelaku pembunuhan berencana akan membuat terang perkara pidana.
"(Motif) dapat menjadi pertimbangan bagi hakim mengambil keputusan terhadap terdakwa," tegasnya.
Selain itu, Said menyinggung soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga membuat Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.
Menurutnya, pembuktian motif dari sebuah peristiwa juga bisa dilakulan dalam persidangan.
"Saya menganggap kenapa motif ini menjadi perlu, karena kalau motifnya itu didahului ada peristiwa. Peristiwa itu membuat dia marah besar lalu kemudian itu terjadi, maka berbeda pertimbangan majelis hakim dengan yang murni pemubunuhan tanpa ada peristiwa yang mendahului," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more