Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menghadirkan Guru Besar Unhas
Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda mendengarkan saksi ahli meringankan pada hari ini akan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.
Selain itu, Febri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga diberi kesempatan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang belum hadir ke persidangan.
Menurut dia, ada beberapa saksi dari JPU yang belum bisa hadir seperti Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sesuai informasi yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum bisa hadir," imbuhnya.
Ahli Hukum Pidana Singgung Pasal 340 KUHP Terdakwa Putri Candrawathi. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Sidang sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. Ahli menyinggung mengenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut Mahrus Ali, terdapat hal paling penting yang bisa terungkap bila seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Mahrus menjelaskan situasi tenang para pelaku menjadi kunci seseorang disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang bisa melakukan pembunuhan dengan berencana.
Dia menyebutkan jika tidak tenang dan mengandalkan emosi, perbuatan tersebut bukan termasuk pembunuhan berencana.
"Memikirkan segala sesuatunya karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Terus maka itu bukan 340," jelasnya.
Selain itu, Mahrus menuturkan memerlukan pendapat ahli terkait psikologis tersangka.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan pembunuhan berencana sangat membutuhkan keterangan ahli untuk benar-benar bisa mengkategorikan ke Pasal 340.
"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya dia bisa menjelaskan menangis dalam konteks trauma lama luar biasa atau menangis karena ketawa? Ada yang ketika bersin menangis, itu ada. Siapa yang bisa membuktikan? Ya ahlinya," imbuhnya.
Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menghadirkan Ahli Hukum Pidana, H. Muhammad Said Karim sabagai saksi ahli yang meringankan.
Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Terungkap, pola pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Untuk diketahui, Bupati
Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Load more