Jakarta - Polusi udara saat ini statusnya sudah mengkhawatirkan dikarenakan emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbanyak. Salah satu cara mencegahnya, yakni dengan menerapkan kebijakan berbasis uji emisi.
Nah, dari situlah bisa diketahui batasnya seberapa, apabila ada yang melebihi batas akan dikenakan sanksi.
Sejak awal tahun 2021 kebijakan tersebut sudah diterapkan di DKI Jakarta, uji emisi sendiri utamanya harus dilakukan pada mobil dan motor yang usianya sudah melebihi dari tiga tahun, karena semakin lama usia mobil dan motor kadar gas buangnya sudah berbeda.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, akan ada sanksi apabila aturan itu tidak ditaati, yakni dengan pengenaan tarif parkir tertinggi.
Setiap kendaraan baik mobil maupun motor, wajib menjalani pemeriksaan setiap tahun, dan enam bulan sekali petugas akan melakukan pengecekan secara acak.
Pemerintah pusat saat ini sudah memiliki rencana untuk mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, untuk diperiksa berapa kadar gas buangnya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang diundangkan pada (2/2/2023).
Dikutip VIVA pada Senin (2/2/2023), pada pasal 206 ayat 3 disebutkan bahwa hasil uji emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, dikatakan pada pasal 206 ayat 2, bahwa jenis kendaraan bermotor yang bakal dikenakan aturan tersebut yakni yang usianya sudah lebih dari tiga tahun.
Detail lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut, akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Kemudian pada pasal 531 juga ditulis, bahwa pemenuhan baku mutu hasii uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan dua tahun setelah PP tersebut diundangkan. Artinya, aturan bakal berlaku mulai awal Februari tahun ini.
Sayangnya, hingga kini masih belum diketahui apakah aturan itu akan berdampak pada besaran pajak kendaraan. (mg1/ebs)
Load more