Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan.
Dalam keterangannya, Arif membongkar soal hasil lie detector atau uji kebohongan terkait pembuktian pidana di Indonesia.
Menurutnya, lie detector hanya sekadar instrumen dari penyidikan oleh penyidik kepolisian.
"Kalau dilihat dalam Pasal 184 itu tidak termasuk ada di sana. Sebab, ahli memahami bahwa lie detector ialah satu instrumen untuk kebutuhan penyidikan," kata Arif di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Arif menjelaskan penyidik akan mudah memahami perkara yang dihadapi yang berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
Dia menerangkan dalam pemeriksaan menggunakan lie detector, ahli hanya memahami bahwa hal itu bukan satu alat bukti.
"Kalau hasil dari lie detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar, masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli," jelasnya.
Arif mengatakan jika dalam pemeriksaan lie detector dilakukan secara benar, hal itu yang akan menjadi pertimbangan ahli.
Sebab, dia menuturkan keterangan ahli di persidangan yang akan menjadi alat bukti, bukan hasil lie detector.
"Hasilnya untuk bisa membaca dan kemudian menerjemahkan hasil dari lie detector itu demikian yang dipakai sebagai alat bukti. Jadi, bukan hasil dari laporan lie detector (sebagai alat bukti) melainkan pembacaan (ahli) dari itu," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more