(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
b. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 79 di Perppu Cipta Kerja tidak bisa lepas dari Pasal 77 Perppu Cipta Kerja di halaman 548.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Load more