Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen anggota Polri Bambang Kayun yang berada di Jakarta Utara.
Bambang Kayun merupakan tersangka kasus suap pemalsuan surat terkait perkara hak waris PT Aria Citra Mulia.
"Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan 1 unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tegas kepala pemberitaan KPK Ali Fikri dalam rilisnya.
Ali mengatakan tim menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa berupa alat elektronik.
"yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Adapun, KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan hingga penjemputan paksa terhadap Anggota Polri Bambang Kayun jika kembali mangkir dalam pemeriksaan.
Diketahui, Bambang sempat mangkir saat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia pada Jumat, 23 Desember 2022.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.
Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Lembaga antirasuah meyakini pihak Polri akan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya.
"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi," kata Ali. (mhs/ree)
Load more