Tak Ada Perbedaan Kualitas antara Keterangan JC dan Saksi Lain, Ronny: Pasal 5 ayat 2 Sudah Jelas
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy angkat bicara terkait pernyataan pihak Ferdy Sambo soal status justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada kliennya.
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo mempertanyakan terkait perbedaan kualitas pembuktian antara JC dan saksi lain dalam memberikan keterangan.
Namun menurut Ronny, syarat JC dari LPSK sudah jelas terdapat dalam tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan.
“Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas, ya, di Pasal 5 ayat 2,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022)
![]()
Suasana Persidangan Bharada Richard Eliezer, dalam sidang Kasus Pembunuhan Berencana, di Pengandilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) (tvOnenews/Julio Trisaputra)
Ronny menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi lebih lanjut soal serangan pihak Ferdy Sambo terkait status JC kepada Bharada E dan pihaknya bakal fokus menjalani persidangan dengan ahli meringankan Bharada E.
“Jadi, terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka. Namun, kita sekarang fokus maju ke depan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pleidoi,” pungkasnya.
Dalam persidangan tersebut, Ronny Talapessy juga mengaku menghadirkan saksi meringankan kliennya untuk mengungkap perintah jabatan.
Lebih lanjut, ahli hukum pidana Albert Aries bersedia untuk mengungkap perintah jabatan guna meringankan dakwaan Bharada E.
“Terkait apa yang akan kami gali di persidangan, ialah fokus dengan perintah jabatan,” ungkap Ronny.
Tidak ada perbedaan kualitas pembuktian antara kesaksian terdakwa dan JC
![]()
Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo (tvOne)
Sebelumnya, pada persidangan lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di hari Selasa (27/12/2022) pihak Ferdy Sambo mendatangkan kembali saksi ahli meringankan.
Kali ini saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo adalah ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Salah satu poin yang disoroti oleh saksi ahli dari pihak Ferdy Sambo ini adalah status Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dijadikan justice collaborator.
Load more