Perdebatan Soal Ferdy Sambo Perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana Minta Datangkan Ahli Bahasa
- Sumber : kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra/ Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kembali digelar. Adapun terkait Perdebatan soal Ferdy Sambo perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana minta datangkan Ahli Bahasa, Rabu (28/12/2022).
Sidang yang bergulir selama sebulan terakhir ini menyita perhatian publik. Karena banyaknya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hingga kini masih ramai perdebatan Soal Ferdy Sambo Perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana minta datangkan Ahli Bahasa. Karena tafsiran yang berbeda dari sudut pandang Bharada E dan Ferdy Sambo
![]()
Bharada E saat di Persidangan. TvOne/Muhammad Bagas
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab terkait perintah 'hajar' dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Febri Diansyah bertanya kepada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil yang bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Awalmnya, Mantan Juru Bicara KPK, Febri bertanya kepada Elwi Danil jika terjadi kesalahpahaman terkait perintah orang yang memerintahkan dan orang yang diperintah melakukan sesuatu.
Elwi menyebut yang bertanggung jawab dalam hal tersebut yakni orang yang menerima perintah.
"Dalam konteks ilustrasi seperti itu ada Pasal 55 ayat (2) KUHP, bahwa orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas apa yang dia gerakan beserta apa akibat dari apa yang dia gerakkan," ucap Elwi Danil di ruang sidang yang dikutip dari VIVA, pada Rabu (28/12/2022).
"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab. Bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," sambungnya.
Diketahui, yang memberi perintah 'Hajar' itu adalah Ferdy Sambo. Lalu, yang menerima perintah yaitu Richard Elizer alias Bharada E. Yang melaksanakan perintah dengen menembak mati Brigadir J di Duren Tiga.
Febri bertanya sejauh mana pertanggungjawaban Ferdy Sambo dan Richard terkait hal tersebut.
Load more