News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perdebatan Soal Ferdy Sambo Perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana Minta Datangkan Ahli Bahasa

kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun terkait Perdebatan soal Ferdy Sambo perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana minta datangkan Ahli Bahasa
Rabu, 28 Desember 2022 - 14:06 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer.
Sumber :
  • Sumber : kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra/ Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kembali digelar. Adapun terkait Perdebatan soal Ferdy Sambo perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana minta datangkan Ahli Bahasa, Rabu (28/12/2022).

Sidang yang bergulir selama sebulan terakhir ini menyita perhatian publik. Karena banyaknya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini masih ramai perdebatan Soal Ferdy Sambo Perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana minta datangkan Ahli Bahasa. Karena tafsiran yang berbeda dari sudut pandang Bharada E dan Ferdy Sambo


Bharada E saat di Persidangan. TvOne/Muhammad Bagas

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab terkait perintah 'hajar' dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Febri Diansyah bertanya kepada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil yang bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Awalmnya, Mantan Juru Bicara KPK, Febri bertanya kepada Elwi Danil jika terjadi kesalahpahaman terkait perintah orang yang memerintahkan dan orang yang diperintah melakukan sesuatu. 

Elwi menyebut yang bertanggung jawab dalam hal tersebut yakni orang yang menerima perintah. 

"Dalam konteks ilustrasi seperti itu ada Pasal 55 ayat (2) KUHP, bahwa orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas apa yang dia gerakan beserta apa akibat dari apa yang dia gerakkan," ucap Elwi Danil di ruang sidang yang dikutip dari VIVA, pada Rabu (28/12/2022).

"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab. Bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, yang memberi perintah 'Hajar' itu adalah Ferdy Sambo. Lalu, yang menerima perintah yaitu Richard Elizer alias Bharada E. Yang melaksanakan perintah dengen menembak mati Brigadir J di Duren Tiga.

Febri bertanya sejauh mana pertanggungjawaban Ferdy Sambo dan Richard terkait hal tersebut. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT