Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan pihak Ferdy Sambo menjadi saksi meringankan dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Elwi menerangkan soal motif tindak pidana pembunuhan berencana harus terungkap.
Menurutnya, sebuah motif akan menjadi titik terang sebuah tindak pidana pembunuhan berencana.
"Motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena akan melahirkan kehendak. Kemudian, kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan," kata Elwi Danil di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Elwi menjelaskan suatu motif bukan menjadi bagian inti dari suatu tindak perkara pembunuhan berencana, melainkan kesengajaan.
Menurut dia, kesengajaan tersebut tidak akan mendadak muncul, sehingga perlu diungkap di persidangan.
"Bagian itu ialah unsur dengan sengaja, yakni kesalahan. Akan tetapi, kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit, melainkan ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja," jelasnya.
Load more