Jakarta - Partai Ummat kembali mengikuti verifikasi faktual yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/12/2022).
"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat," kata Idham saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Dia mengatakan kegiatan penarikan sampel itu dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Menurut Idham, penarikan sampel keanggotaan parpol itu mulai bisa dilakukan jika hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu dinyatakan telah memenuhi syarat.
Adapun verifikasi faktual ulang Partai Ummat itu dilakukan di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua provinsi itu merupakan wilayah yang sempat dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi faktual pada 14 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 006/PS.REG/Bawaslu/XII/2022 tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Partai Ummat harus menyanggupi memenuhi kekurangan anggota partai sekurang-kurangnya lima kabupaten di NTT dan sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Sulawesi Utara, berikut rinciannya:
Provinsi NTT
1. Kabupaten Kupang, jumlah kekurangan anggota adalah 327
2. Kabupaten Timor Tengah Selatan, jumlah kekurangan anggota adalah 470
3. Kabupaten Alor, jumlah kekurangan anggota adalah 148
4. Kabupaten Sumba Barat, jumlah kekurangan anggota adalah 149
5. Kabupaten Lembata, jumlah kekurangan anggota adalah 130
6. Kabupaten Manggarai Timur, jumlah kekurangan anggota adalah 277
7. Kabupaten Sabu Raijua, jumlah kekurangan anggota adalah 55
Provinsi Sulawesi Utara
1. Kabupaten Bolaang Mongondow, jumlah kekurangan anggota adalah 209
2. Kabupaten Minahasa, jumlah kekurangan anggota adalah 307
3. Kabupaten Minahasa Utara, jumlah kekurangan anggota adalah 80
4. Kabupaten Minahasa Tenggara, jumlah kekurangan anggota adalah 93
5. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, jumlah kekurangan anggota adalah 77
6. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, jumlah kekurangan anggota adalah 60
7. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, jumlah kekurangan anggota adalah 70
8. Kota Manado, jumlah kekurangan anggota adalah 128
9. Kota Bitung, jumlah kekurangan anggota adalah 209
10. Kota Tomohon, jumlah kekurangan anggota adalah 87
11. Kota Kotamubagu, jumlah kekurangan anggota adalah 113
(saa/ebs)
Load more