Pada 16 Desember, Ummat langsung menggugat KPU ke Bawaslu dengan mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024. Ummat menduga ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual.
Kemudian, KPU dan Ummat melakukan mediasi pada 20 Desember lalu. Hasilnya, KPU mengabulkan gugatan Ummat. Bawaslu membolehkan Ummat untuk mengikutu verifikasi faktual ulang pada 21-30 Desember 2022 di 16 kabupaten/kota.
Pada 26 Desember hari ini, KPU melakukan verifikasi faktual ulang Partai Ummat di Sulawesi Utara dan NTT sebagai dua provinsi yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat. (saa/ebs)
Load more