Bharada E di PN Jaksel. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Namun, Romo mengatakan ada perintah yang membingungkan ketika harus dilaksanakan atau tidak terkait norma tersebut.
"Etika normatif tadi mengatakan dia harus menolak melakukan perintah seperti itu. Akan tetapi, dalam etika yang memeriksa kebersalahan seseorang dan itu penting akan ditanyakan apakah ia mempunyai cukup kejelasan," jelasnya.
Romo menuturkan perintah Ferdy Sambo sangat mungkin membingungkan bagi Bharada E. Sebab, perintah itu datang dari seorang Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi.
Sementara itu, Richard Eliezer hanya berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) yang mana sangat jauh kelasnya dengan jenderal bintang dua tersebut.
"Yang memberi perintah itu bukan sekadar atasan, misalnya rektor universitas ke dosennya, melainkan bagaimana kalau misalnya perintah diberikan dalam rangka militer. Di dalam operasi militer atau dalam rangka kepolisian melaksanakan perintah adalah budaya yang ditanamkan di dalam orang-orangnya. Kita di Indonesia tahu sering pakai istilah laksanakan atau siap," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more