Narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung pulang ke rumah, kecuali bila dia masih harus menjalani masa hukuman subsider sesuai putusan pengadilan.
Ibnu mengatakan dari sembilan orang WBP yang mendapatkan remisi khusus II Natal tersebut satu orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Liberia.
"Atas nama George, dia dapat remisi khusus II. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya. Dia harus melalui proses imigrasi dulu," tutur Ibnu. (ant/ito)
Load more