GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dari Lubuk Hati, Roy Suryo Minta Dibebaskan Demi Nama Baiknya: Sejak Awal Jadi Korban Penzholiman

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dilakukan oleh terdakwa Roy Suryo kembali digelar. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022)
Sabtu, 24 Desember 2022 - 14:30 WIB
Terdakwa Kasus Penistaan Agama, Roy Suryo
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Roy Suryo kembali digelar. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (22/12/2022).

Sidang kali ini memiliki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Terdakwa. Roy Suryo pun memohon untuk dibebaskan oleh majelis hakim dan ingin kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai pakar telematika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya memohon kepada Yang Mulia, Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Roy Suryo membacakan nota pembelaannya.

Roy Suryo berpendapat dengan majelis hakim membebaskannya dari kasus penistaan agama, maka akan mengangkat nama baik dirinya serta keluarganya.

Roy Suryo Jalani Sidang Kasus Penistaan Agama. (VIVA)

Selain itu, mantan menpora tersebut juga meminta dengan hati yang tulus kepada majelis hakim agar dapat membebaskannya dari kasus ini.

“Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim yang mulia. Agar saya dapat kembali mendarmabaktikan ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya,” ucapnya.

Seperti pembelaanya yang sudah berlalu, Roy Suryo juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niat untuk menistakan agama Budha.

“Saya tidak pernah menuliskan kalimat yang berisi penistaan terhadap agama Buddha. Ataupun berisi ujaran kebencian SARA khususnya terhadap agama Buddha. Serta tidak pernah menyampaikan hal-hal yang tidak jelas yang dapat berdampak terjadinya kegaduhan di masyarakat,” jelasnya.

Mantan anggota partai Demokrat tersebut pun mengatakan bahwa dirinya memohon maaf kepada semua pihak yang merasa telah dirugikan olehnya atas kasus ini serta telah membuat kegaduhan.

“Akhir kata saya dengan tulus memohon maaf kepada berbagai pihak jika selama ini ada yang tidak berkenan atas kata atau perbuatan saya semoga kedepan kita semua selalu mendapat lindungan dan hidayah dari Allah SWT,” lanjutnya.

Roy Suryo Menganggap Penistaan Sesuatu yang Tabu

Roy Suryo. (Tim tvOne - Rizky Amana)

Usai sidang yang berlangsung pada Kamis (22/12/2022), Roy Suryo menerangkan bahwa dirinya telah membuat dan mengunggah meme Candi Borobudur yang telah di edit wajahnya menyerupai Presiden Jokowi hanya untuk mengkritik pemerintah yang pada saat itu telah menaikkan harga kunjungan wisatawan Candi Borobudur.

“Membuat Meme stupa di edit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah,” kata Roy Suryo usai sidang berlangsung, Kamis (22/12/2022).

Ia mengatakan kepada hakim tidak pernah ada niat sedikitpun untuk menghina suatu kepercayaan atau menistakan agama.

“Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa Buddha yang ada di Candi Borobudur,” jelas mantan menpora tersebut.

Sejak awal munculnya kasus penistaan agama ini, Roy Suryo selalu menilai dirinya menjadi korban pezholiman yang tidak ada Legal Standing dalam proses pelaporan kasus tersebut yang hingga saat ini masih menjeratnya.

“Sejak awal kasus ini menjadi korban penzholiman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso melaporkan saya atas nama pribadi bukan atas nama organisasi apapun. Sehingga tidak ada Legal Standing menyatakan mewakili Umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan,” jelas Roy Suryo.

Roy Suryo juga mengatakan pihak Walubi yang telah ditemuinya menyatakan tidak keberatan atas kasus tersebut. Justru pihaknya meminta agar kasusnya tidak dibesar-besarkan.

“Walubi secara resmi bahwa tidak berkeberatan atas kasus ini. Bahkan menyarankan agar persoalan ini yang kecil agar jangan dibesar-besarkan, karena ummat Buddha mengajarkan soal welas asih,” katanya.

Selain itu, barang bukti pada kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo itu pun sangat minim yang hanya berasal dari orang lain.

“Barang bukti sangat lemah hanya berupa satu lembar Print Screenshot, juga diperoleh dari orang lain termasuk ponsel milik orang lain,” ucap Roy.

Sambil berkata kepada majelis hakim, dirinya merasa tidak adil sebab tidak ada proses klarifikasi dan mediasi yang dilakukan olehnya. Bahkan dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara saya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mediasi langsung dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan terhadapnya dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini karena Roy Suryo telah membuat kegaduhan yang dinilai telah menistakan agama, khususnya umat Buddha di Indonesia. 

Roy Suryo akan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan, hal ini seuai dengan ketentuan pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (VIVA/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT